Dalam perjanjian jual beli
syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang
yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung
biaya pengangkutan. Sehingga syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan
antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya
pengiriman barang dari gudang penjual sampai digudang pembeli.
Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan
beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.
a. Franko gudang pembeli
Artinya barang yang diperjualbelikan akan
menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai di gudang pembeli.
Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi
tanggung jawab penjual termasuk ongkos angkut barang tersebut.
b. Franko gudang penjual
Artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan
menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual,
dan segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung
jawab pembeli termasuk ongkos angkut barang tersebut.
c. Free On Board Shipping point
Syarat ini berlaku untuk pengiriman barang yang
menggunakan kapal laut. Artinya barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik
pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual,
sehingga segala sesuatu resiko yang timbul dalam perjalanan sampai di gudang
pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa
ditulis FOB shipping point.
d. Free On Board Destination point
Syarat ini berlaku dalam pengiriman barang
menggunakan kapal laut. Artinya barang yang sudah diperjualbelikan menjadi hak
milik pembeli saat barang tersebut sudah di atas kapal di pelabuhan pembeli.
Sehingga semua resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai
di atas kapal (dalam perjalanan) menjadi tanggungan penjual. Sedangkan resiko
yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli menjadi tanggungan
pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat dan ongkos
kapal sepenuhnya tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasa ditulis
FOB destination.
e. Cost Insurance and Freight (CIF)
Artinya dalam perjanjian jual beli disepakati
bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam
perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya
komisi oleh penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance
and Freight Inclusive Comission).
Selain syarat penyerahan barang di atas, masih
ada syarat lainnya. Modul ini hanya membahas syarat penyerahan barang yang
umumnya terjadi dalam perusahaan dagang. Untuk menambah wawasan Anda bisa juga
Anda baca buku lain yang sesuai.
EmoticonEmoticon