BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu
mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko
di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara
penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam
dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia
saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan
asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun
perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah
diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini
juga menawarkan program asuransi
syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari asuransi?
2. Apa
saja manfaat asuransi?
3. Apa
yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?
4. Apa
saja prinsip dalam asuransi?
5. Apa
yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
6. Bagaimana
penggolongan asuransi?
7. Bagaimana
pengaturan perasuransian di Indonesia?
8. Bagaimana
mengurus perizinan pendirian perusahaan asuransi?
9. Apa
yang dimaksud dengan asuransi kredit?
10. Apa
pengertian dari asuransi syariah?
11. Apa
keuntungan/ kelebihan dalam mengikuti asuransi syariah?
12. Apa
perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah?
C.
Tujuan
Makalah
ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui
pengertian dan manfaat asuransi.
2. Mengetahui
tentang risiko dan ketidakpastian.
3. Mengetahui
prinsip-prinsip asuransi.
4. Mengetahui
tentang polis dan premi asuransi.
5. Mengetahui
pengaturan perasuransian di Indonesia.
6. Mengetahui
cara mengurus perizinan pendirian perusahaan asuransi.
7. Mengetahui
tentang asuransi kredit.
8. Mengetahui
tentang asuransi syariah beserta keuntungan/ kelebihannya.
9. Mengetahui
perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.
D.
Manfaat
Makalah
ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan
mengenai seluk beluk asuransi.
2. Pemahaman
mengenai asuransi syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah
mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi
menurut beberapa sumber :
1. Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.
2. Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Menurut
Paham Ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi
masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan
memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event).
B.
Manfaat
Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain:
1. Rasa
aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki
oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang
mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung (insured) berhak atas
nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian
antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan
dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus
ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara
cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk
mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang
tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin
besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap
periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat
penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh
para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh
berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
C.
Risiko
dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko
dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis
risiko:
1. Risiko
murni
Adalah risiko
yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko
spekulatif
Adalah risiko
yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3. Risiko
individu
Adalah risiko
yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini
masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko
pribadi (personal risk)
Adalah risiko
yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau
dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau
orang yang ia asuransikan.
b. Risiko
harta (property risk)
Adalah risiko
yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri.
Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan
ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko
tanggung gugat (liability risk)
Risiko
yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada
para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan
baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari
risiko (risk avoidance)
Dapat
dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum
kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin
timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau
kita hentikan.
2. Mengurangi
risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko
yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko
(risk retention)
Berarti
kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko
tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang
kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko
(risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk
sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer
risiko (risk transferring)
Berarti
memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul
beban risiko.
D.
Prinsip
Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan)
Pada
prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung
dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan
tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan
terjadinya.
b. Kewajaran.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko
yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi
yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk
memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan
dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau
sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad
baik)
Dalam
melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar
pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan.
Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung
untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial.
Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang
rusak atau cacat karena indemnity berkaitan
dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
E.
Polis
Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat
perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan
adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan
secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor
polis
2. Nama dan
alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8. Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi,
nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
F.
Premi
Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak
tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah
tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan
tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu
pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis
asuransi.
G.
Penggolongan
Asuransi
1. Menurut
Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut
Jenis Usaha Perasuransian
Menurut
UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha
Asuransi
1) Asuransi
kerugian
Yaitu
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai
berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c) Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi
jiwa (life insurance)
Adalah
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa memberikan:
a) Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b) Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c) Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang
lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya
polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi
yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi
jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok
orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima
sertifikat partisipasi.
c) Asuransi
jiwa industrial (industrial life
insurance)
Dalam
jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar
mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3) Reasuransi
(reinsurance)
Adalah
pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari
asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada
penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi
adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada
pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan
kapasitas akseptasi.
b) Alat
penyebaran risiko.
c) Meningkatkan
stabilitas usaha.
d) Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam
model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi
proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur
untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan
dalam suatu perjanjian antara ceding
company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima
setiap penutupan yang diberikan oleh
ceding company.
b. Usaha
Penunjang
1) Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2) Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute London
a. Asuransi
kerugian (property insurance)
Merupakan
pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko.
Jenisnya ada :
1) Asuransi
kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi
pengangkutan (marine insurance)
3) Asuransi
penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi
kecelakaan (accident insurance)
b. Asuransi
tanggung gugat (liability insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa terdiri atas :
1) Asuransi
kecelakaan
2) Asuransi
jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi
industri
d. Asuransi
kerugian (general insurance)
e. Reasuransi
(reinsurance)
H.
Pengaturan
Perasuransian di Indonesia
Berikut
merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan
dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2. PP no.73
tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3. Keputusan
menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan
Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
I.
Perizinan
Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian
izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73
Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan
Prinsip
Adalah persetujuan yang
diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi
selama-lamanya satu tahun.
2. Izin
usaha
Adalah izin yang diberikan
untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha
diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
J.
Asuransi
Kredit
Asuransi
kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan
bank sebagai pemberi kredit.
Kredit
adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya. Untuk
melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit,
pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit,
yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau lembaga
keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di mana
tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri
atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1. Melindungi
pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang
diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu
kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun
kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan
adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para
nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan
asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi
Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang
menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan
oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi
tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan
premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang
menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
K.
Pengertian
Asuransi Syariah
Definisi
asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta
mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas
pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi
yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi
syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau
saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip
dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk
menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip
ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam
kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan"
L.
Dasar
Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
1. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia
membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
2. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian
memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah
kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak
memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
3. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah
kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat
untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya
Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
M.
Prinsip
Asuransi Syariah
1. Dibangun atas dasar kerjasama (taawun).
2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau
mudhorobah.
3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu
haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan
menurut syariat.
4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah
ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya
dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu
musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu
menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
6. Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut
aturan syar’i.
N.
Perbedaan
Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Dalam
asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu
pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/ penanggung sehingga
terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada
penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana
peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa
perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Akad (Perjanjian)
Setiap
perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas
secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis
tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah
menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara
syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi
syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad
jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional
didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya
suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan
barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang
diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya
penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak
dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan
oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena
hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang
pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan
disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan
usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar
ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut
pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal
berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving)
atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu
Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar
mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain
tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat
diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual
menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan
jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam
suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal
berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk
perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad
tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah
pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat
diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat
al-Baqarah ayat 282).
2.
Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi
gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi
dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi
konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang
didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang
berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar
premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung
merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan
akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata
lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak
menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan
jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang
kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual
beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada
asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli,
yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan
mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena
kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada
akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan
asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang
terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi
syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik
perusahaan.
3.
Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan,
yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri
(dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara
ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi
syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru
disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim
yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh
sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan
harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam
agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah,
sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi
hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim
dan Abu Daud).
Untuk
produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang
dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru
terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh
perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana
tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan
dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta
mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada
peserta secara penuh.
4.
Maisir (Judi)
Allah
SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang
beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof.
Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar
yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama
dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir
dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam
kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia
sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian,
maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak
mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional
membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang
diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang
bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis
mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika
perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab
keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim
yang dibayarkannya.
5.
Riba
Dalam
hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan
bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga
dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung
keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan
pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan
menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus
dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua
jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan
berdasarkan sistem bunga.
Asuransi
syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah.
Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas
Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu
bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan
keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba,
pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua
sama."(HR Muslim)
6.
Dana Hangus
Ketidakadilan
yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu
sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period.
Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah
uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut
menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian
jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan
akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan
dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan
ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak
mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk
melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan
hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah
melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang
merugikan dan dirugikan).
Asuransi
syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah
diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk
karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya
dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan
sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada
asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim,
maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola
bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad).
Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke
peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
7.
Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian
para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah
pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya
mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at
takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu
badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu
kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk
kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang
terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk
kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi
syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk
keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah
tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
8.
Dewan Pengawas Syariah
Pada
asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik
dari segi operasional perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur
organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan
perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis
asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan
sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
Seiring perkembangan program syariah di
berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi
syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta
mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas
pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi
yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
B.
Saran
1. Sebaiknya
masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak
manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi
makalah ini.
2. Bagi
masyarakat muslim, asuransi syariah dapat dijadikan alternatif pilihan proteksi
yang menawarkan program asuransi sesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru,
Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
EmoticonEmoticon