Kata Undang-Undang
Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari
grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund = dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya
dengan pengertian konstitusi.
Dalam kepustakaan
Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang
mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan
kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para
penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola
pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :
Undang-Undang Dasar
suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar
ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis.
Konstitusi berasal dari
kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam
suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan
kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan
terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota
atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan
dan tatakerja antar unit atau lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau
negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai
wawasan yang dianutnya.
Begitu banyak definisi
tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
1.
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar
suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and
principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis;
2.
Berisi ketentuan-ketentuan yang
menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan
lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud;
3.
Peraturan-peraturan dasar tersebut
mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
4.
Mengatur hak dan kewajiban dari segala
unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
5.
Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu
rakyat atau anggotanya.
Untuk memperluas
wawasan tentang makna suatu konstitusi kami kutipkan pendapat Prof. Dr. Mr. S.
Prajudi Atmosudirdjo, bahwa konstitusi suatu negara adalah :
1.
Hasil atau produk daripada sejarah dan
proses perjuangan bangsa yang bersangkutan; begitu sejarah perjuangannya
begitulah pula konstitusinya;
2.
Rumusan daripada filsafat, cita-cita,
kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa;
3.
Cermin daripada jiwa, jalan pikiran,
mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui
bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di
dunia serta sekelilingnya, dan bagaimana jalan yang hendak ditempuh guna
mengatasi masalah-masalah tersebut.
Maka telah sepantasnya
bila setiap negara memiliki konstitusinya sendiri, sesuai dengan sejarah
perjuangan bangsanya, sesuai dengan filsafat dan cita-cita, kehendak dan
program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan
kebudayaan bangsanya sendiri. Bila dalam uraian di bawah ini terdapat kutipan
dari beberapa konstitusi negara tertentu adalah sekedar sebagai bahan
perbandingan, dan menggambarkan betapa berbedanya konstitusi suatu negara
dengan konstitusi negara lain.
Konstitusi modern lahir
didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban dirinya
sebagai manusia ciptaan Tuhan. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke,
J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi
modern ini. Dengan gagasan-gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan
konstitusi modern pertama di Perancis dan Amerika.
Konstitusi modern bukan
hanya merupakan usaha manusia dalam melindungi dirinya dari tindak
kesewenang-wenangan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan
hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan
sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan
sepatutnya.
Orang mulai bertanya
apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat ? Siapakah yang melimpahkan
kekuasaan untuk memerintah ini ? Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk
mengatur segala segi kehidupan rakyatnya ? dan masih banyak lagi
pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan panerapan kekuasaan
ini perlu dirumuskan dalam konstitusi negaranya.
MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
BAGI BANGSA INDONESIA
Adalah sangat arif dan
bijaksana bahwa MPR-RI dalam mengadakan perobahan pertama Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak menyentuh Pembukaannya. Bahkan
dalam pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung dalam sidang-sidangnya para
anggota MPR yang terhormat bermaksud untuk mempertahankan, untuk tidak merubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Ada baiknya bila pada kesempatan ini
diberikan keyakinan bahwa ketetapan MPR-RI tidak merubah Pembukaan UUD 1945
adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan,
ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis
pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.
Pandangan
dari Teori Ketatanegaraan
Menurut Prof. Dr. Mr.
Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee atau cita
hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan
Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran
negara J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling
dalam dari negara – de staats diepste wezen –, kekuatan yang membentuk negara.
Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum
ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum
kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum ini terletak di luar
atau di atas sistem perundang-undangan suatu negara tetapi bersifat regulatif
dan konstitutif terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Prof. Dr. Hamid
S. Attamimi menerangkan tanpa dasar cita hukum atau staatsidee ini, suatu
tatanan hukum yang akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah
hukum positif yang berlaku adil atau tidak adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk
norma hukum negara yang tertinggi – Staatsgrundnorm – yang oleh Hans Nawiasky
disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Prof. Mr. Drs.
Notonagoro menyebutnya dengan istilah pokok kaidah fundamentil negara. Begitu
penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena
akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan
merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang
lain.
Seperti yang dijelaskan
dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa,
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, mewujudkan cita hukum – Rechtsidee – yang menguasai hukum dasar
negara, baik hukum yang tertulis – Undang-Undang Dasar – maupun hukum yang
tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori
ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara
baru.
Pandangan
dari Legalitas Hukum
TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang
memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah
oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal
3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah
Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…”
dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pandangan
dari Histori Perumusan Pembukaan UUD 1945
Tidak dapat dipungkiri
bahwa rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan hasil karya para
founding fathers atau bapak-ibu bangsa yang telah mengerahkan segenap pikiran
dan tenaga untuk menyumbangkan karya terbaik bagi bakal negara-bangsanya. Dalam
situasi yang penuh dengan resiko dan pengorbanan mereka berani mengambil
tindakan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsanya.
Sebagai contoh bahwa
perumusan Pembukaan UUD 1945 berlangsung dalam masa akhir kekuasaan Jepang atas
negeri ini, namun rumusan-rumusan Pambukaan UUD 1945, tidak merujuk pada sistem
pemerintahan yang berlaku di Jepang pada waktu itu. Konsekuensinya tidak kecil,
dapat saja mengundang kenpeitai, Pembukaan UUD 1945 adalah karya Jepang atau
sekurang-kurangnya karena tekanan Jepang adalah tidak beralasan.
Untuk memperkuat
pendapat di atas dapat dikemukakan di sini pendapat Dr. Taufik Abdullah, ahli
peneliti utama LIPI yang memuat dalam Kompas tanggal 1 Januari 2000, halaman 15
sebagai berikut :
Sejak awal panitia UUD
yang dipimpin Soekarno, menyadari bahwa rancangan UUD harus sejalan dengan
pemikiran dasar Preambule. Kebetulan atau disengaja, yang jelas keseluruhan
“panitia sembilan “ yang memuat rancangan mukadimah/preambule UUD terdiri dari
kaum pergerakan dan wakil NU dan Muhammadiyah. Jadi mereka terdiri dari para
“counter elite” dalam tata masyarakat kolonial. Dipimpin oleh Soekarno, mereka
adalah Hatta, Yamin, Sibardjo, dan maramis, dari kalangan “nasionalis”,
Abikusno dan Salim dari “nasionalis Islam” serta kahar Muzakkir dan Wachid
Hasyim dari golongan ulama. Dokumen yang mereka hasilkan bukanlah sekedar
“kompromi” (sesuatu yang kemudian malah dibatalkan, demi persatuan bangsa),
tetapi lebih penting lagi adalah, pantulan dari keyakinan sebagai bangsa”, visi
kesejarahan, tujuan bernegara, landasan kenegaraan.
Para anggota Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, atas keahlian
dan keyakinan masing-masing, mencoba untuk merumuskan yang terbaik Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan-gagasan atau dasar fikiran yang beliau-beliau
kemukakan masih tetap aktual sampai pada dewasa ini, seperti misal gagasan yang
dikemukakan oleh Mr. M. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, Ki Bagus Hadikoesoemo, dsb. Masih tetap menjadi wacana dalam bidang
politik dan pemerintahan.
Bahwa terjadi perbedaan
pendapat dalam mencoba merumuskan Pembukaan UUD 1945 adalah wajar-wajar saja.
Namun yang penting yang perlu dicatat, adalah kebesaran hati para founding
fathers, bahwa mereka adalah demokrat tulen, yang mau mengorbankan kepentingan
pribadi, meskipun menyangkut masalah yang sangat prinsipiil, demi kepentingan
negara bangsa.
Untuk menghormati
jasa-jasa para pendiri negara ini sudah sepantasnya bila kita lestarikan karya
agung mereka, sehingga merupakan bukti penghargaan dan penghormatan dapat
menghargai karya-karya para pendahulunya. Maka telah sepantasnya bila kita
bangsa Indonesia tetap bersepakat untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai penghargaan dan penghormatan atas
karya agung para founding fathers.
GAMBARAN STAATS FUNDAMENTAL NORM DALAM
PEMBUKAAN UUD
Di atas telah diuraikan
betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
yang sering disebut juga dengan istilah Preambule, atau Mukaddimah. Karena
dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau
pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang
dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu
termuat Staatsfundamentalnorm yang merupakan penjabaran Staatsidee, maka
merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu negara.
Berikut disampaikan contoh Pembukaan konstitusi dari beberapa negara.
1.
Konstitusi Amerika Serikat
Rumusan Preambule
Konstitusi Amerika Serikat adalah sebagai berikut : We the
People of the United States, in order to form a more perfect Union, establish
Justice, insure domestic Tranquility, provide
for the common defence, promote the general Welfare, and secure the
Blessing of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish
this CONSTITUTION for the United States of America.
Untuk lebih memahami
isi Preambule Konstitusi Amerika Serikat ini perlu pula kita fahami pandangan
filsafat yang melandasi Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, yang terdapat
dalam alinea pertama yang berbunyi sebagai berikut :
We hold these to be
self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their
Creator with certain unalienable Rights, that among these are life, Liberty,
and the pursuit of Happiness — that to secure these rights, Government are
instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the
governed.
Dari alinea pertama
Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat, dari Preambule Konstitusi Amerika Serikat
dapat kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar penyelenggaraan negara
Amerika Serikat. Prinsip dan konsep tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pertama bangsa Amerika mengakui bahwa
manusia adalah ciptaan Tuhan yang dikaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat
diambil oleh siapapun juga. Diantaranya hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak
kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan. Namun dalam langkah selanjutnya bangsa
Amerika tidak peduli lagi peran Tuhan bagi manusia dalam kehidupan kenegaraan.
Tuhan tidak dilibatkan dalam kehidupan bernegara.
2.
Sumber kekuasaan pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan
berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi,
just power from the consent of the governed.
3.
Konstistusi yang disusun tersebut
diharapkan dapat menciptakan kondisi-kondisi diantaranya : (a) more perfect
union, (b) justice, tranquility, common defence, (c) general welfare, dan (d)
merealisasikan liberty. Jadi sudah sejak awal bangsa Amerika menginginkan
persatuan, keadilan, ketenangan, keamanan, kesejahteraan, dan terealisasikannya
kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah kemudian dapat kita
amati dalam praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.
2. Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos
Tahun 1956
Sebagai bahan banding
mengenai Pembukaan suatu konstitusi kami ambilkan dari kerajaan Laos. Sengaja
kami pilih kerajaan Laos adalah (1) kerajaan Laos merupakan salah satu negara
di Asia Tenggara, (2) termasuk sebagai negara berkembang, (3) negara yang
berbentuk kerajaan konstitusional, (4) memiliki satu agama negara yakni Buddha.
Berikut disampaikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos, yang merupakan terjemahan tidak resmi yang
dilakukan oleh Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dengan kawan-kawan.
LAOS, sadar akan
peranan yang dijamin oleh sejarahnya dan diyakinkan bahwa masa depannya hanya
terletak pada persatuan kembali Propinsi Tanah Air, dengan khidmat menegaskan
persatuan dan kemerdekaannya.
Rakyat Laos menegaskan
kesetiaannya kepada Kerajaan dan kepada dinasti SRI BAGINDA SISAVANG VONG, Raja
Laos.
Rakyat menyatakan
keinginannya agar diperintah oleh sistem pemerintahan yang demokratis.
Undang-Undang Dasar ini
mengakui asas-asas pokok hak-hak Rakyat Laos teristimewa :
1. persamaan
kedudukan dalam hukum, perlindungan oleh Undang-undang terhadap mata
pencaharian, kebebasan berkata hati dan kebebasan-kebebasan demokratis lain,
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan
Undang-undang :
dan menetapkan untuk mereka sebagai kewajiban mereka
:
a. berbakti
kepada Tanah Air, menghormati suara hati, melakukan solidaritas, memenuhi
kewajiban keluarga, ketekunan dalam pekerjaan dan pelajaran, kejujuran, dan
patuh kepada undang-undang.
Dari pembukaan Undang-Undang
Dasar Laos tesebut dapat ditarik suatu gambaran bahwa Rakyat Laos mendambakan
persatuan, hak asasi manusia, pemerintahan yang demokratis, ketaatan pada Raja
dan Undang-undang, serta memiliki sifat-sifat terpuji. Dambaan tersebut tidak
terlepas dari pengalaman sejarah Negara Laos yang cukup panjang, mulai dari
pengalaman penjajahan dari berbagai negara silih berganti, dan perpecahan
rakyat Laos sebagai akibat sejarah masa lampau.
2. Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia
Marilah sekarang kita
mencoba untuk memahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang rumusannya adalah sebagi berikut :
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke dapan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Marilah kita cermati apa yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ini.
a. Sumber
Kekuasaan
1. Dalam
alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang
dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan
ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas
kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini.
Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam
menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari
Allah Yang Maha Kuasa.
2. Sementara
itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun
dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di
tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.
3. Dengan
demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan
dan bersumber pada rakyat.
4. Sebagai
akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai
penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan
bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber
kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.
b. Hak
Asasi Manusia
Perumusan hak asasi manusia dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati
secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak
asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan
prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
1. Kemerdekaan
yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan
kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan
dituntut untuk dapat direalisasikannya.
2. Kemerdekaan
negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka,
adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan
dan hak mengejar kebahagiaan.
3. Keseluruhan
alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan
kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu
penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.
c. Faham
Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas
menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta
susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang
merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di
negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.
d. Faham
Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan
bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari
rumusan-rumusan berikut :
1. Tujuan
dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan
kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di
atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.
2. Yang
ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan
kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.
3. Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian
“pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.
e. Nilai-nilai
Dasar yang terkandung dalam Pancasila
Pancasila yang tertera dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar seperti tersebut di alinea keempat oleh para
pakar seperti Prof. Mr. Drs. Notonagoro, Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, Prof.
Darji Damodiharjo, SH. Dinilai sebagai Staatsidee dan sekaligus sebagai
Staatsfundamentalnorm, mengandung nilai-nilai luhur yang besifat universal,
yang tidak perlu diragukan akan kebenarannya, seperti :
1. Mendudukan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang wajib dan sepantasnya untuk
bersyukur atas segala rahmat-Nya, sehingga merupakan hal yang benar apabila
manusia berterimakasih sayang-Nya, tunduk kepada segala perintah-Nya, serta
mengagungkan kebesaran-Nya.
2. Manusia
memandang manusia yang lain dalam kesetaraan, didudukan sesuai dengan kodrat,
harkat, dan martabat sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya,
bahkan diakui adanya perbedaan-perbedaan individu (faham pluralisme), namun
perlu disadari bahwa pluralisme tersebut hendaknya diterapkan dalam konteks
bhinneka tunggal ika. Perlu pula disadari bahwa hak-hak tersebut tiada lain
untuk melaksanakan amanah Tuhan untuk menciptakan kebaikan di dunia, bukan
untuk merusak.
3. Bahwa
rakyat yang menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan suatu kesatuan yang
memiliki sejarah hidup yang sama hingga terbentuk suatu karakter yang sama, dan
memiliki cita-cita yang sama merupakan suatu kesatuan yang disebut bangsa.
Bangsa tersebut terikat oleh jatidiri, berupa suatu pandangan hidup yang
mengandung cita-cita serta norma yang menjadi acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku. Adalah suatu hal yang wajar bila suatu bangsa berusaha untuk
mengusahakan terciptanya bangsa yang kokoh dan kuat dengan bersendi pada
jatidirinya.
4. Dalam
memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bersama, bangsa Indonesia memilih
suatu cara yang disebut musyawarah untuk mencapai mufakat; suatu cara yang
menghormat kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal
inilah yang merupakan dambaan bagi setiap manusia, didudukan sesuai dengan
kodrat, harkat dan martabatnya dan diakui kedaulatannya.
5. Bahwa
dalam kehidupan bersama yang diutamakan adalah kesejahteraan bersama,
kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi
tanpa mengingat kesejahteraan dan kemakmuran pihak lain.
Apabila nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka akan tercipta suatu suasana yang
selaras atau harmoni, serasi dan seimbang, sehingga tercipta keadilan.
Selaras atau harmoni
menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tentram. Dan sejahtera
bahagia. Hal ini disebabkan karena masing-masing unsur yang terlibat dalam
kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan dan perannya dalam
kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan sifat alami yang dikaruniakan Tuhan.
Apa yang dikerjakan semata-mata demi
kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta. Situasi yang semacam ini
akan mengatar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi maupun ukhrowi.
Dari gambaran tersebut
di atas nampak bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila ini bersifat
universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan
kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman, karena Pancasila sebagai
suatu ideologi memiliki persyaratan yang dituntut bagi suatu ideologi bila
ingin tetap menzaman. Apabila kita cermati dengan sungguh-sungguh, maka
Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang sangat sesuai bagi penerapan hak
asasi manusia dan demokrasi.
f. Landasan
bagi Negara Kesatuan
Akhir-akhir ini dengan merebaknya
gerakan reformasi, yang berciri penunaian hak asasi manusia, khususnya
penuntunan hak kebebasan dan demokrasi, berdampak negatif pula, diantaranya
adalah karena rakyat Indonesia pada umumnya masih belum faham makna hak asasi manusia dan demokrasi secara tepat
dan benar. Sebagai akibat timbul tindakan-tindakan sesuka hati, tidak tunduk
pada peraturan perundang-undangan, sehingga mengarah pada tindakan yang
anarkis. Situasi yang semacam ini akan sangat berbahaya karena akan mengantar
pada situasi disintegrasi negara bangsa, yang akan merugikan perjuangan
reformasi. Sebagai contoh dewasa ini berkembang wacana mengenai bentuk negara.
Dengan berdalih memperjuangkan keadilan sebagai realisasi tuntutan hak asasi
manusia, dan dengan bersendi pada prinsip kebebasan, masyarakat mulai
mempersoalkan bentuk negara. Oleh karena itu sudah sepantasnya pada kesempatan
ini perlu dikupas apakah landasan fikir negara kesatuan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pendapat Carl J. Friedrich
bahwa bentuk negara konfederasi, federasi dan kesatuan merupakan bentuk
pembagian kekuasaan secara teritorial, atau territorial devision of power.
Timbul pertanyaan adakah dasar fikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang melandasi bentuk-bentuk negara tersebut. Namun sebelum kita mencoba
menelusuri Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ada baiknya secara singkat kita
uraikan mengenai bentuk negara konfederasi, federasi, dan negara kesatuan
sebagai realisasi territorial division of power.
PRINSIP-PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM
BATANG TUBUH UUD 1945
A.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal
ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan , disamping
mengandung semangat dan merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian
kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.[1] Yang pada dasarnya, di dalam
batang tubuh Undang-undang Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:
1.
Pasal-pasal yang berisi materi
pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk
pengaturantentang kedudukan ,tugas, wewenang, dan tata hubungan dari
lembaga-lembaga negara dan dan pemerintah.
2.
Pasal-pasalyang berisi materi tata
hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal-balik
serta dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara
dalam berbagai aspek kehidupan : politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam,
kearah mananegara,bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita
nasionalnya.[2]
Disamping
mengandungmateri-materi tersebut ,batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula
hal-hal lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar.
Dalam hal ini sekali
perlu disadari bahwa materi materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara
bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.[3]
B.
Prinsip-Prinsip Yang Terkandung Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
Adapun yang menjadi
prinsip-prinsip yang trkandung dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Negara
Kesatuan Repulik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945,
negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik . Bagi negara kita
tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang
bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
2. Pengakuan
Hak Asasi Manusia Dalam Negara Pancasila
Negara Pancasila menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh
manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan,
hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan
tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak
kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak
kemanusiaan. [4]
Disamping hak asasi,terdapat
kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan
pelaksanaan hak-hak asasi manusia sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan
masyarakat, maka dalam masyarakat pancasila dilaksanakan secara seimbang
sebagai manusia yang bersifat kekeluargaan.
Contoh – contoh perwujudan hak –
hak asasi manusia berdasarkan pancasila ini lebih tegas dalam pasal 27, 28, 29,
30, 31, 33, dan 34 Undang – Undang Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban –
kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban
membayar pajak, kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk
dan taat menjalankan segala aturan negara.[5]
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang – Undang
Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini
berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan
kebudayaan Indonesia.
Unsur – unsur kebudayaan asing
dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan
kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu karena
negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat
dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam, maka tidak perlu memperbandingkan
perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman tersebut akan saling melengkapi
dan saling memperkaya suatu kesatuan sebagai khasanah kebudayaan kita. Dengan
demikian peri kehidupan masyarakat akan lebih serasi yang akan menuju tingkat
kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang.
4. Pembelaan
Negara
Seperti yang telah disinggung dalam
uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam
pembelaan negara. Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda
diposisis silang sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa
ancaman salah satu segi kehidupan pada hakikatnya adlah merupakan ancaman
terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan . dan oleh karenanya
Bangsa Indonesia sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk membela
keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan nusantara
dan ketahanan nasional perlu dikembangkan. [6]
C.
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan
Undang-undang Dasar 1945 . Didalam penjelasan itu tercantum tujuh butir kunci
pokok yang merupakan sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945. Ketujuh kunci
pokok itu ialah sebagai berikut :
1. Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan ats kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis konstitusional ,
Hal itu ditegaskan dalamsistem pemerintahan Negara yang tercantum dalam
Penjelasan UUD 1945.
Negara hukum adalah negara yang
menyelenggarakan kehidupan bernegara dengan berdasarkan peraturan hukum . Dalam
negara hukum terdapat prinsip-prinsip berikut .
a. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia, meliputi persamaan dalam bidang
politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan.
b. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau
kekuatan lain.[7]
2. Sistem
Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
3. Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gezamte
Staatgewalt Liegt allein bei der Majelis).
Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara
(Presiden) dan Wakil Kepala negara (wakil presiden).majelis inilah yang
memengang kekuasan negara yang tertinggi,sedang presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah di tetapkan oleh
majelis.Presiden yang di angkatoleh majelis,tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis , tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis.
4. Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinngi di bawah Majelis
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945
menyatakan: “ Di bawah majelis Permusyaswaratan Rakyat, Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan Pemerintahan
Negara ,kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Sistem ini
logis, karena Presiden diangkat oleh Majelis . Presiden bukan saja diangkat
oleh majelis , tetapi dipercaya dan diberi tugas un tuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
Ketetapan MPR lainnya. Oleh karena itu Presiden adalah yang memegang tanggung
jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan
mempertangggungjawabkan kepada Majelis bukan kepada badan lain.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Disamping Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat pertujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara .
Oleh karena itu , Presiden harus
bekerja bersama-sama dengan Dewan , akan tetapi Presiden tidak bertanggung
jawabkepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan.
6. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden ; Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada
Dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden. Mereka ialah pembantu
Presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945
menyatakan : “ Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya , kekuasaan tidak terbatas.
Diatas telah ditekankan bahwa ia
bertanggung jawab kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus
memperhatikan sungguh – sungguh seara dewan Perwakilan Rakyat.
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dari dasar negara.
Undang-Undang Dsar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
Undang-undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari (1)
Pendahulun,(2) Batang Tubuh UUD 1945
yang terdiri 37 pasal,(3) Penjelasan UUD 1945. Dan yang dibahas pada
makalah ini adalah Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
yang terdiri atas :
1.
Negara Kesatuan Repulik Indonesia
2.
Pengakuan Hak Asasi Manusia
Dalam Negara
3.
Sistem Kebudayaan Nasional
4.
Pembelaan Negara
1 komentar:
Panjang bet🤣
Ntah yang mana satu ini😬
EmoticonEmoticon