SENJA DIUJUNG SAMUDRA

SENJA DIUJUNG SAMUDRA

SENJA DIUJUNG SAMUDRA

Karya : Shanazu

Seandainya aku lahir lebih awal
Mungkin aku bisa menemukan senja diujung samudra
Melewati sore dengan secangkir cinta
Menjelajah pesisir mengayuh sepeda
Bercanda tawa penuh kasih mesra
dan mungkin sore kita terasa lebih istimewa


Kalau senja itu masih ada
dan masih dengan warnanya yang jingga
Mugkin kapal laut akan berhenti berlayar
Bendera peringatan tak lagi berkibar
dan kelelawar kecil akan berhenti bersuar


Engkau mempesona namun sayang hanya seketika
Langit telah menemukan jingga
Sunyi telah kembali kepelupuk mata
Bayangan kembali pada dunia nyata



Makro Fotografi

Bunga Mawar. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)
Tidak bisa dipungkiri bahwa keindahan makro fotografi begitu indah sampai detail keindahannya begitu terlihat. detail tumbuhan-tumbuhan yang sangat teliti ini mengingatkan kita kepada Allaah subhanahu wata'ala yang telah menciptakan keindahan yang begitu mempesona. berikut ini gambar-gambar yang diambil dengan makrofotografi.

Bunga Mawar. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

Bunga Mawar Merah. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

bunga ubi. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

Macrophotography dengan menggunakan flash. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

Macrophotography dengan menggunakan flash. sumber : tz photography (owner by Tulus Ramdhani)

Kepemimpinan Pendekatan Sifat dan Perilaku

Kepemimpinan Pendekatan Sifat dan Perilaku

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Di dalam sebuah organisasi, peran seorang pemimpin begitu sangat urgensi.Karena pada dasarnya, manajemen atau administrasi organisasi tentunya akan sangat dipengaruhi oleh tindak-tanduknya pemimpin. Terkait kepemimpinan,sesungguhnya baru dapat berjalan jika seorang pemimpin berusaha untukmempengaruhi orang lain, baik lewat arahan, himbauan, saran, bimbingan, dansebagainya. Kepemimpinan yang sangat diharapkan tentunya yang bersifat efektif.
Guna mencapainya, maka sudah selayaknya sifat kepemimpinan harus berubah jika terjadi perubahan pada tugas kelompok, komposisi orang dalam kelompok atau pada situasi kelompok.Selain itu, untuk menjalankan kepemimpinan secara efektif perlu adanya pemahaman terkait pendekatan-pendekatan apa saja yang ada di dalam sebuah teori kepemimpinan. Pendekatan-pendekatan tersebut diantaranya, pendekatan sifat, perilaku, keahlian dan situasional pada kepemimpinan.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait berbagai pendekatan kepemimpinan tersebut, harapannya kita dapat memilih dan mengaplikasikan mana pendekatan yang menurut kita sesuai dengan apa yang kita butuhkan.Hingga dalam implementasinya, terwujud suatu sistem kepemimpinan yang efektif dan efisien serta mampu membawa organisasi menuju perubahan yang lebih baik lagi.

Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan kepemimpinan?
Apakah yang dimaksud dengan pendekatan kepemimpinan?
Apa saja jenis-jenis pendekatan kepemimpinan?

Tujuan
Memahami pengertian kepemimpinan.
Memahami pendekatan dalam kepemimpinan.
Memahami jenis-jenis pendekatan kepemimpinan.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata pimpin yang memuat dua hal pokok yaitu: pemimpin sebagai subjek dan yang dipimpin sebagai objek. Kata pimpin mengandung pengertian mengarahkan, membina atau mengatur, menuntun dan juga menunjukkan ataupun mempengaruhi. Pemimpin mempunyai tanggung jawab baik secara fisik maupun spiritual terhadap keberhasilan aktivitas kerja dari yang dipimpin, sehingga menjadi pemimpin itu tidak mudah dan tidak akan setiap orang mempunyai kesamaan di dalam menjalankan ke-pemimpinannya.
Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukannya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi. Dengan harapan sang ahli dapat menemukan perannya dalam memberikan pengajaran/ intruksi. 
Adapun pengertian kepemimpinan menurut para ahli :
Stoner.  Kepemimpinan adalah sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi kegiatan yang berhubungan dengan tugas. Ada tiga implikasi penting, pertama, kepemimpinan melibatkan orang lain (bawahan atau pengikut), kualitas seorang pemimpin ditentukan oleh bawahan dalam menerima pengarahan dari pemimpin. Kedua, kepemimpinan merupakan pembagian yang tidak seimbang diantara para pemimpin dan anggota kelompok. Pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan beberapa dari kegiatan anggota kelompok dan sebaliknya anggota kelompok atau bawahan secara tidak langsung mengarahkan kegiatan pimpinan. Ketiga kepemimpinan disamping dapat mempengaruhi bawahan juga mempunyai pengaruh. Dengan kata lain seorang pimpinan tidak dapat mengatakan kepada bawahan apa yang harus dikerjakan tapi juga mempengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintah pemimpin.
Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, dalam situasi tertentu dan langsung melalui proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu (Tannebaum, Weschler and Nassarik, 1961, 24).
Kepemimpinan adalah sikap pribadi, yang memimpin pelaksanaan aktivitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (Shared Goal, Hemhiel & Coons, 1957, 7).
Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama (Rauch & Behling, 1984, 46).
Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau tehnik untuk membuat sebuah kelompok atau orang mengikuti dan menaati segala keinginannya.
Kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan (Jacobs & Jacques, 1990, 281).
Secara singkat kepemimpinan dapat dikatakan sebagai kemampuan yang dipunyai seseorang untuk memepengaruhi orang-orang lain agar bekerja mencapai tujuan dan sasaran. 
Teori Munculnya Pemimpin
Munculnya pemimpin dikemukan dalam beberapa teori, yaitu;
Teori pertama, berpendapat bahwa seseorang akan menjadi pemimpin karena ia dilahirkan untuk menjadi pemimpin; dengan kata lain ia mempunyai bakat dan pembawaan untuk menjadi pemimpin. Menurut teori ini tidak setiap orang bisa menjadi pemimpin, hanya orang-orang yang mempunyai bakat dan pembawaan saja yang bisa menjadi pemimpin. Maka munculah istilah “leaders are borned not built”. Teori ini disebut teori genetis.
Teori kedua, mengatakan bahwa seseorang akan menjadi pemimpin kalau lingkungan, waktu atau keadaan memungkinkan ia menjadi pemimpin. Setiap orang bisa memimpi asal diberi kesempatan dan diberi pembinaan untuk menjadi pemimpin walaupun ia tidak mempunyai bakat atau pembawaan. Maka munculah istilah “leaders are built not borned”. Teori ini disebut teori social.
Teori ketiga, merupakan gabungan dari teori yang pertama dan yang kedua, ialah untuk menjadi seorang pemimpin perlu bakat dan bakat itu perlu dibina supaya berkembang. Kemungkinan untuk mengembangkan bakat ini tergantung kepada lingkungan, waktu dan keadaan. Teori ini disebut teori ekologis.
Teori keempat, disebut teori situasi. Menurut teori ini setiap orang bisa menjadi pemimpin, tetapi dalam situasi tertentu saja, karena ia mepunyai kelibihan-kelebihan yang diperlukan dalam situasi itu. Dalam situasi lain dimana kelebihan-kelebiahannya itu tidak diperlukan, ia tidak akan menjadi pemimpin, bahkan mungkin hanya menjadi pengikut saja.
Dengan demikian seorang pemimpin yang ingin meningkatkan kemampuan dan kecakapannya dalam memimpin, perlu mengetahui ruang lingkup gaya kepemimpinan yang efektif. Para ahli di bidang kepemimpinan telah meneliti dan mengembangkan gaya kepemimpinan yang berbeda-beda sesuai dengan evolusi teori kepemimpinan. Untuk ruang lingkup gaya kepemimpinan terdapat tiga pendekatan utama yaitu: pendekatan sifat kepribadian pemimpin, pendekatan perilaku pemimpin, dan pendekatan situasional atau kontingensi.
Syarat-Syarat Kepemimpinan :
Konsepsi mengenai persyaratan kepemimpinan selalu berkaitan dengan 3 hal antara lain :
Kekuasaan
Ialah kekuatan, otoritas dan legalitas yang memberikan wewenang kepada pemimpin guna mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu.
Kewibawaan
Ialah kelebihan, keunggulan, keutamaan sehingga orang mampu “mbawani” akan mengatur orang lain, sehingga orang tersebut patuh pada pemimpin dan tersedia melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.
Kemampuan
Yaitu : segala daya, kesanggupan, kekuatan dan kecakapan atau ketrampilan teknis maupun sosial, yang dianggap melebihidan kemampuan anggota biasa. Stoq Dill dalam bukunya “Personal Factor Associated With Leadership” menyatakan bahwa pemimpin itu harus memiliki beberapa kelebihan yaitu:
- Kapasitas
- Pretasi
- Tanggung jawab
- Partisipasi
- Status

Jenis-jenis Pendekatan dalam Kepemimpinan
Bila dianalisis secara mendalam, setidaknya terdapat empat pendekatan kepemimpinan, yaitu pendekatan sifat, pendekatan keahlian, pendekatan perilaku, dan pendekatan situasional. 
Pendekatan Sifat (trait approach)
Pendekatan sifat merupakan salah satu pendekatan lama dalam mempelajari tentang kepemimpinan. Dalam bukunya pak Wukir 1 disebutkan bahwa pendekatan ini berkembang dari teori “Great Man” yang merupakan teori awal mengenai sifat-sifat pemimpin di zaman Yunani kuno dan Roma. Teori ini menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan diwariskan, terutama oleh orang-orang dari kelas atas. Orang-orang pada zaman itu  percaya bahwa pemimpin itu dilahirkan, tidak diciptakan (leaders are born, not made). Ada pula yang berpendapat bahwa seseorang menjadi pemimpin karena sifat-sifatnya yang dibawa sejak lahir, bukan karena dibuat atau dilatih. Pendekatan sifat menekankan kualitas pribadi pemimpin dan fokus terhadap atribut yang membedakan pemimpin dari yang bukan pemimpin. Karena bagaimanapun, keberhasilan suatu organisasi tergantung dari  bagaimana sifat pemimpinnya
Dalam kata lain pendekatan ini memandang bahwa kepemimpinan sebagai suatu kombinasi sifat-sifat yang tampak pada seseorang. Keberhasilan atau kegagalan seseorang pemimpin banyak ditentukan atau  dipengaruhi oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh pribadi seorang pemimpin. Sifat-sifat  itu ada pada seseorang karena pembawaan dan keturunan. Jadi, seseorang menjadi  pemimpin karena sifat-sifatnya yang dibawa sejak lahir, bukan karena dibuat atau  dilatih.
Banyak ahli yang telah berusaha meneliti dan mengemukakan pendapatnya mengenai sifat-sifat baik manakah yang diperlukan bagi seorang pemimpin agar dapat sukses dalam kepemimpinannya. Ghizeli dan Stogdil misalnya mengemukakan adanya lima sifat yang perlu dimiliki seorang pemimpin, yaitu: kecerdasan, kemampuan  mengawasi, inisiatif, ketenangan diri, dan kepribadian yang baik. Selain itu, dari hasil studi pada tahun 1920-1950, diperoleh kesimpulan adanya tiga macam sifat pribadi seorang  pemimpin meliputi ciri-ciri fisik, kepribadian, dan kemampuan atau kecakapan. Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan pendekatan sifat, keberhasilan  seorang pemimpin tidak hanya dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadi, melainkan  ditentukan pula oleh kecakapan atau keterampilan (skills) pribadi pemimpin.
Sifat pemimpin menurut teori kesifatan menurut Edwin Ghiselli adalah sebagai berikut :
Kemampuan dalam kedudukannya sebagai pengawas (supervisory ability) atau pelaksana fungsi-fungsi dasar manajemen.
Kebutuhan akan prestasi dalam pekerjaan, mencakup pencarian tanggung jawab dan keinginan sukses.
Kecerdasan, mencakup kebijakan, pemikiran kreatif, dan daya pikir.
Ketegasan, atau kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan dan memecahkan masalah-masalah dengan cakap dan tepat.
Kepercayaan diri, atau pandangan pada diri sehingga mampu menghadapi masalah.
Inisiatif, atau kemampuan untuk bertindak tidak tergantung, mengembangkan serangkaian kegiatan dan menentukan cara-cara baru atau inovasi. 
Sifat pemimpin akan mendeskripsikan tipe kepemimpinan nya. Sifat yang ada dari seorang pemimpin selain menentukan sukses atau tidaknya dia memimpin, juga menentukan bagaimana tipe kepemimpinan nya.
Tipe Kepemimpinan Paternalistis/Maternalistik
Kepemimpinan paternalistik lebih diidentikkan dengan kepemimpinan yang kebapakan dengan sifat-sifat sebagai berikut:
mereka menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak/belum dewasa, atau anak sendiri yang perlu dikembangkan 
mereka bersikap terlalu melindungi mereka jarang memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengambil keputusan sendiri, 
mereka hampir tidak pernah memberikan kesempatan kepadabawahan untuk berinisiatif
mereka memberikan atau hamper tidak pernah memberikan kesempatan pada pengikut atau bawahan untuk mengembangkan imajinasi dan daya kreativitas mereka sendiri
selalu bersikap maha tahu dan maha benar.
Sedangkan tipe kepemimpinan maternalistik tidak jauh beda dengan tipe kepemimpinan paternalistik, yang membedakan adalah dalam kepemimpinan maternalistik terdapat sikap over-protective atau terlalu melindungi yang sangat menonjol disertai kasih sayang yang berlebih lebihan.

Tipe Kepemimpinan Militeristik
Tipe kepemimpinan militeristik ini sangat mirip dengan tipe kepemimpinan otoriter. Adapun sifat-sifat dari tipe kepemimpinan militeristik adalah :
lebih banyak menggunakan sistem perintah/komando, keras dan sangat otoriter, kaku dan seringkali kurang bijaksana
menghendaki kepatuhan mutlak dari bawahan
 sangat menyenangi formalitas, upacara-upacara ritual dan tanda-tanda kebesaran yang berlebiha 
 menuntut adanya disiplin yang keras dan kaku dari bawahannya
 tidak menghendaki saran, usul, sugesti, dan kritikan-kritikan dari bawahannya
 komunikasi hanya berlangsung searah
Tipe Kepemimpinan Kharismatis
Tipe kepemimpinan karismatis memiliki kekuatan energi, daya tarik dan pembawaan yang luar biasa untuk mempengaruhi orang lain, sehingga ia mempunyai pengikut yang sangat besar jumlahnya dan pengawal-pengawal yang bisa dipercaya. 
Tipe Kepemimpinan Otokratis (Outhoritative, Dominator)
Kepemimpinan otokratis memiliki ciri-ciri antara lain :
mendasarkan diri pada kekuasaan dan paksaan mutlak yang harus dipatuhi
 pemimpinnya selalu berperan sebagai pemain tunggal
berambisi untuk merajai situasi setiap perintah dan kebijakan selalu ditetapkan sendiri
bawahan tidak pernah diberi informasi yang mendetail tentang rencana dan tindakan yang akan dilakukan
semua pujian dan kritik terhadap segenap anak buah diberikan atas pertimbangan pribadi
Tipe Kepemimpinan Demokratis
Kepemimpinan demokratis menghargai potensi setiap individu, mau mendengarkan nasehat dan sugesti bawahan. Bersedia mengakui keahlian para spesialis dengan bidangnya masing-masing. Mampu memanfaatkan kapasitas setiap anggota seefektif mungkin pada saat-saat dan kondisi yang tepat.
Pendekatan Perilaku (behaviour approach)
Dasar pemikiran teori ini adalah kepemimpinan merupakan perilaku seorang individu ketika melakukan kegiatan pengarahan suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan. 
Pendekatan perilaku merupakan pendekatan yang berdasarkan pemikiran bahwa keberhasilan atau kegagalan pemimpin ditentukan oleh sikap dan gaya kepemimpinan yang dilakukan oleh pemimpin. Sikap dan gaya kepemimpinan itu tampak dalam kegiatan sehari-hari, dalam hal bagaimana cara pemimpin itu memberi perintah, membagi tugas dan wewenangnya, cara berkomunikasi, cara mendorong semangat kerja bawahan, cara memberi bimbingan dan pengawasan, cara membina disiplin kerja bawahan, cara menyelenggarakan dan memimpin rapat anggota, cara mengambil keputusan dan sebagainya. 
Pendekatan perilaku juga disamakan artinya dengan  pendekatan gaya. Sikap dan gaya kepemimpinan itu menurut Ngalim Purwanto akan tampak dalam kegiatannya sehari-hari, seperti cara memberi  perintah, membagi tugas dan wewenangnya, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa gaya kepemimpinan, diantaranya:
Kepemimpinan Otoriter 
Yakni jika kekuasaan atau wewenang, sebagian besar mutlak tetap  berada pada pemimpin atau kalau pemimpin itu menganut system sentralisasi wewenang. Orientasinya difokuskan hanya untuk peningkatan  produktivitas kerja karyawan dengan kurang memperhatikan perasaan dan kesejahteraan bawahan. Selain itu menurut Tannenbaum dan Schmid, kepemimpinan ini orientasinya juga hanya diarahkan kepada tugas dan tercapainya tujuan organisasi atau lembaga.
Kepemimpinan Partisipatif
Yakni apabila dalam kepemimpinannya dilakukan dengan cara  persuasif, menciptakan kerjasama yang serasi, menumbuhkan loyalitas, dan partisipasi para bawahan. Pemimpin dengan gaya partisipatif akan mendorong kemampuan bawahan mengambil keputusan. Dengan demikian, pimpinan akan selalu membina bawahan untuk menerima tanggung jawab yang lebih besar.
Kepemimpinan Delegatif
Yakni apabila seorang pemimpin mendelegasikan wewenang kepada  bawahan dengan agak lengkap. Dengan demikian, bawahan dapat mengambil keputusan dan kebijaksanaan dengan bebas atau leluasa. Dalam hal ini, bawahan dituntut memiliki kematangan dalam pekerjaan (kemampuan) dan kematangan psikologis (kemauan). Perilaku hubungan didefinisikan sebagai perilaku pemimpin yang melakukan komunikasi dua arah atau banyak arah. Situasi yang dimaksud dipengaruhi oleh berbagai kondisi. Beberapa faktor dalam situasi yang mempengaruhi efektivitas pemimpin adalah: pemimpin, pengikut, rekan di posisi kunci, organisasi, tujuan jabatan, dan waktu pengambilan keputusan.
Adapun ahli yang menyebut perilaku pemimpin atau hubungannya terhadap bawahan tersebut sebagai berikut:
High-high berarti pemimpin tersebut memiliki hubungan tinggi dan orientasi tugas yang tinggi juga.
High task-low relation, pemimpin tersebut memiliki orientasi tugas yang tinggi, tetapi rendah hubungan terhadap bawahan.
Low task-high relation, pemimpin tersebut lebih mementingkan hubungan dengan bawahan, dengan sedikit mengabaikan tugas. Teori ini disebut dengan Konsiderasi yaitu kecenderungan seorang pemimpin yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada dalam hal ini seperti: membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan
Low task-low relation, orientasi tugas lemah, hubungan dengan bawahan juga lemah.
Pendekatan Keahlian 
Pendekatan Keahlian punya fokus yang sama dengan pendekatan sifat yaitu individu pemimpin. Bedanya, jika pendekatan sifat menekankan pada karakter personal pemimpin yang bersifat given by God, maka pendekatan keahlian menekankan pada keahlian dan kemampuan yang dapat dipelajari dan dikembangkan oleh siapapun yang ingin menjadi pemimpin organisasi. 
Jika pendekatan sifat mempertanyakan siapa saja yang mampu untuk menjadi pemimpin, maka pendekatan keahlian mempertanyakan apa yang harus diketahui untuk menjadi seorang pemimpin. Definisi pendekatan keahlian adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengetahuan dan kompetensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai seperangkat tujuan.  
Pendekatan Situasional (situational approach)
Pendekatan situasional biasa disebut dengan pendekatan kontingensi. Pendekatan ini didasarkan atas asumsi bahwa keberhasilan kepemimpinan suatu organisasi atau lembaga tidak hanya bergantung atau dipengaruhi oleh perilaku dan sifat-sifat pemimpin saja. Tiap organisasi atau lembaga memiliki ciri-ciri khusus dan unik. Bahkan organisasi atau lembaga yang sejenispun akan menghadapi masalah yang berbeda karena lingkungan yang berbeda, semangat, watak dan situasi yang berbeda-beda ini harus dihadapi dengan perilaku kepemimpinan yang berbeda pula.
Ada juga yang dimaksud dengan Pendekatan Kekuasaan (power aprroach). Dalam pengertiannya, kekuasaan adalah kualitas yang melekat dalam satu interaksi antara dua atau lebih individu (a quality inherent in an interaction between two or more individuals). Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk mempengaruhi tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut adalah pertukaran kekuasaan.
Orang-orang yang berada pada puncak pimpinan suatu organisasi seperti manajer, direktur, kepala dan sebagainya, memiliki kekuasaan power) dalam konteks mempengaruhi perilaku orang-orang yang secara struktural organisator berada di bawahnya. Sebagian pimpinan menggunakan kekuasaan dengan efektif, sehingga mampu menumbuhkan motivasi bawahan untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan lebih baik.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dari apa yang telah diuraikan tentang pendekatan atau teori model-model kepemimpinan, membuat kita semakin jelas bahwa dari berbagai pendekatan- pendekatan muncul berbagai macam gaya yang dihasilkan dari berbagai penelitian atau observasi yang dilakukan di zamannya. Hal ini membuat kita mudah untuk mengklasifikasikan berbagai tipe kepemimpinan dengan berbagai perilaku pemimpin yang terjadi di lapangan. Dan tentunya, hal yang paling penting adalah bagaimana mensinergikan berbagai  pendekatan kepemimpinan tersebut, baik sifat, perilaku maupun kontingensi untuk memajukan sebuah organisasi menjadi lebih baik lagi. Teori kepemimpinan memang akan selalu mengalami perkembangan dan  perubahan agar sesuai dengan zamannya.

Saran
Untuk menghadapi itu semua tentu sebagai seorang pemimpin harus mampu menempatkan dirinya sesuai dengan  porsinya, terus mengembangkan diri. Dan bagi para karyawan atau pegawai juga harus mengetahui dan memahami bagaimana karakteristik karyawan yang baik sehingga antara  pemimpin dan karyawan terjadi sebuah sinergi dalam menajalankan sebuah organisasi, terutama untuk menghadapi era masa depan yang tentunya akan semakin kompleks lagi.

Contoh Kasus Pajak dan Penyelesaiannya : Sengketa Pajak PT Asian Agri Grup

Contoh Kasus Pajak dan Penyelesaiannya : Sengketa Pajak PT Asian Agri Grup

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara, disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak.Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya. Namun dalam hal ini masih saja banyak terjadi pengusaha yang menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti lainnya melakukan penyelewengan pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini bisa saja di sebut dengan pelanggaran undang undang dan resikonya dapat merugikan negara selain itu juga masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lolos dari jerat hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk melindungi tersangka mafia pajak.
Dalam hal ini kami akan membahas mengenai salah kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian  Agri Group yang telah terungkap namun belum jelas mengenai tuntutan hukum dan proses peradilan bagi tersangkanya.

Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud sengketa pajak?
Apa UU sengketa pajak?
Bagaimana sanksi pidana dalam hukum pajak?
Siapakah PT.Asian Agri Group ?
Bagaimana awal mula kasus penggelapan dana oleh PT Aian Agri Grup?
Bagaimana penyelesaian Kasus Penggelapan Pajak Tersebut ?

Tujuan
Untuk mengetahui definisi dari sengketa pajak.
Mengetahui landasan hukum berupa UU mengenai sengketa pajak.
Mengetahui sanksi pidana dalam hukum pajak.
Untuk mengetahui PT Asian Agri Grup
Untuk mengetahui permulaan kasus sengketa pajak yang dilakukan oleh PT Asian Grup.
Untuk mengetahui penyelesaian kasus.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Pajak dan Sengketa Pajak
Pengertian Pajak
Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah 
Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Smeets
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :

  • Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
  • dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah.
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :

  • Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
  • Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
  • Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)
Pengertian Sengketa Pajak
Tatkala menelusuri UU KUP tidak ada ketentuan yang mengatur pengertian sengketa pajak.. sebaliknya, pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur hak wajib pakaj untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak. Dalam arti ini, keberatan dapat diajukan bila ada sengketa pajak dan pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara liminatif objek yang dapat diajukan sengketa pajak.
Pengertian sengketa pajak hanya diatur dalam pasal 1 angka 5 UU DILJAK bukan dalam UU KUP. Adapun pengertian sengketa pajak dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 5 UU DILJAK adalah sebagai berikut “sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dan penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan prundang-undangan perpajankan , termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”
Berdasarkan pengertian sengketa pajak tersebut di atas, ternyata sengketa pajak hanya tertuju kepada banding dan gugatan sebagai kewenangan pengadilan pajak. Sengketa pajak dalam bentuk banding dan gugatan hanya merupakan sengketa pajak dalam arti sempit, dikarenakan masih ada sengekta pajak yang tidak termasuk didalamnya. Sedangkan sengketa pajak dalam arti luas adalah sengketa yang diajukan keberatan, banding dan gugatan pada peradilan pajak.
Timbulnya Sengketa Pajak
Timbulnya sengketa pajak ada pada dua hal yang sangat prinsipal yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak, kedua, melakukan perbatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Selanjutnya disebutkan pihak-pihak yang menimbulkan sengketa pajak yaitu pihak wajib pajak, pemotong, penanggung pajak, pemungut pajak dan pejabat pajak.
Mengapa wajib pajak dikatakan sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak melakukan perbuatann hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak, misalnya tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sementara itu, dalam melakukan perbuatan hukum, perbuatan hukum tersebut bertentangan dengan norma hukum pajak, misalnya membayar pajak yang terutang tidak secara lunas dan jangka waktu pelunasan telah berakhir.
Pemotongan atau pemungut pajak dikatakan sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak melakukan pebuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan nirma hukum pajak, misalnya tidak menyetor jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ke kas negara, sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum, tetapi bertentangan dengan norma hukum, misalnya salah menerapkan tarif pajak dalam rangka melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Penanggung pajak dikatakan sebagai sumber timbulnnya sengketa pajak karena tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak, misalnya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam surat paksa tersebut, sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum, tetapi bertentangan dengan norma hukum pajak misalnya menghalang-halangi juru sita pajak dalm melakukan penyitaan atas barang-barang yang dikenakan penyitaan.
Pejabat pajak dikatakan sebagai sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan norma hukum pajak, misalnya tidak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar untuk menagih jumlah pajak yang masih kurang dibayar, sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum tetapi bertentangan dengan norma hukum pajak, misalnya menerbitkan keputusan penagihan pajak secara seketika dan sekaligus kepada wajib pajak yang tidak berhak menerimanya.
Berakhirnya Sengketa Pajak
Mengenai waktu berakhirnya sengketa pajak merupakan kajian hukum pajak sebagai hukum positif. Dalam arti, hukum lainnya (selain hukum pajak) tidak boleh melibatkan diri untuk mengkaji mengani kapan berkahirnya sengketa pajak, walaupun sebenarnya sengketa pajak ada diatur oleh instrument hukum lain yang terdapat dalam hukum pajak, tetapi berdasarkan hasil penelitian ternyata sengketa pajak berakhir karena penyelesaian di luar lingkungan peradilan maupun di dalam lembaga peradilan pajak.
Berakhirnya sengketa pajak selama dalamm pemeriksaan melalui peradilan pajak bukan merupakan pelanggaran hukum pajak bahkan menguntungkan dari aspek penegakan hukum pajak karena tujuan penegakan hukum adalah menyelesaikan sengketa pajak tanpa melakukan pelannggaran hukum pajak dan memberikan perlindungan hukum wajib pajak.
Sistem keadilan didalamnya
Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah. Kemiskinan, baik relatif dan mutlak, menimbulkan beberapa kendala bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Kesenjangan sosial di antara anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami oleh anggota masyarakat termiskin pada akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50 juta 5%
  • Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
  • Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
  • Diatas Rp500 juta 30%
Tarif pajak penghasilan orang pribadi meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan. Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih (kaya) harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara dari mereka yang kurang mampu. Jadi orang pribadi berpenghasilan rendah tidak hanya membayar pajak lebih sedikit, tetapi mereka membayar persentase yang lebih kecil dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Dari berbagai jenis pajak, pajak penghasilan progresif inilah yang paling sejalan dengan tujuan meningkatkan kesetaraan pendapatan.
Undang – Undang Sengketa Pajak
Dasar hukum sengketa pajak adalah sebagai berikut :
  • Undang – undang no. 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
  • Undang – undang no. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Undang – undang no. 16 tahun 2000, no 28 tahun 2007, dan peraturan pelakssanaan terkait.
  • PASAL 1 angka 5 UU PP; Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Pasal 31 UU PP; Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, undang-undang Nomor 28 tahun 2007  dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pasal 32 PP; Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
Sanksi Pidana dalam Hukum Pajak
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, ada 3 (tiga) macam sanksi pidana yang dikenal, yaitu :
  • Denda pidana
  • Pidana Kurungan
  • Pidana Penjara
Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa administrasi yang hanya diancam/dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancamkan kepada Pejabat Pajak atau kepada pihak ketiga berdasarkan KUHP. Denda pidana dikenakan terhadap tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun yang bersifat kejahatan. Apabila denda pidana tidak dapat dilunasi oleh yang bersangkutan maka sebagai gantinya, harus menjalani hukuman kurungan.
Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, Pejabat, dan Pihak ketiga.
Pidana kurungan yang diancamkan kepada si pelanggar, sifatnya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara, karena tindak pidana tersebut dilakukan tidak dengan sengaja atau karena kealpaan.
Pidana Penjara
Pidana penjara prinsipnya sama halnya dengan pidana kurungan yang merupakan hukuman perampasan badan seseorang. Jenis pidana ini merupakan kejahatan. Ancaman hukuman pidana penjara dapat ditujukan pada Wajib Pajak, Pejabat pajak, atau Pihak ketiga.
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana secara optimal, pendekatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan sistem pertanggungjawaban pidana sebagai salah satu kebijakan kriminalisasi. Kebijakan kriminalisasi sebagai usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan kejahatan problem sosial yang dinamakan kejahatan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Sudah barang tentu tidak hanya dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) tetapi dapat juga dengan menggunakan sarana-sarana non penal. Penanggulangan kejahatan dengan sarana hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk  pencapaian hasil perundangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.Salah satu upaya menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum termasuk hukum pidana merupakan bidang kebijakan penegakan hukum yang bertujuan untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Upaya penanggulangan kejahatan pada hekekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social wefare). Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan penanggulangan tindak pidana dalam pembahasan ini  terkait tindak pidana perpajakan dengan menerapkan rezim anti money laundering (pencucian uang) didasarkan bahwa pentingnya pajak bagi penyelenggaraan Negara, dalam upaya mencegah berbagai rekayasa meminimalisasi beban pajak.
Penanggulangan tindak perpajakan dan akses negatif pada penyelenggeraan Negara dapat dibandingkan diberbagai negara dalam kerangka penanggulangan tindak pidana perpajakan seperti Belanda, terdapat doktrin fraus legis (distorsi hukum) dan richtige heffing (penetapan kemudian) sebagai dasar untuk mengabaikan berbagai mekanisme rekayasa yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk meminimalisir beban pajak dan selanjutnya secara sederhana menetapkan jumlah pajak terutang dengan menganggap rekayasa  transaksi itu tidak pernah ada.
Secara psikologis dan ekonomis, seseorang yang melakukan rekayasa penggelapan pajak mengetahui secara pasti bahwa ia telah bertindak melawan hukum dengan implikasi sosial dan psikologis, seperti adanya stigma merasa bersalah dan mengundang risiko terbongkar dengan sanksi hukum pidana badan dan denda. Sebaliknya, hal seperti ini tidak terdapat dalam praktik penghindaran pajak karena tidak adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan.
Prinsip pertanggungjawaban pelaku kejahatan di dalam hukum pidana pada sistem hukum di Indonesia dilandasi oleh adanya kesalahan (shuld) di dalam perbuatan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana,sehingga untuk pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana di dalam paham KUH Pidana diperlukan beberapa syarat yakni:
Adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh kealpaan.
Adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan.
Adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab dan tidak ada alasan pemaaf.
Kesalahan (schuld) sangat erat kaitannya dengan suatu kejahatan yang dilakukan oleh subjek hukum manusia alamiah yang mengandung arti bahwa dapat dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau sifat melawan hukum. Meskipun perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana dalam undang-undang dan tidak dapat dibenarkan, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana karena penjatuhan pidana memerlukan adanya syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt).
Hal ini tentunya mengambarkan bahwa perbuatan melawan hukum berhubungan dengan kesalahan sebagai syarat penjatuhan pidana dalam rangka meminta pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan asas geen straf zonder schuld di dalam faham hukum pidana, untuk menentukan kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana tentunya didasarkan kepada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum.
Selanjutnya pendekatan menyangkut penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering didasarkan modus opzet pelaku dengan maksud untuk meminimalkan risiko terdeteksi biasanya para pelaku penggelapan pajak berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul "hasil kejahatan" (proceeds of crime) dengan melakukan tindak kejahatan lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar dapat memaksimalkan utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak tersebut. Untuk itu diperlukan prinsip-prinsip transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Transaksi keuangan yang menjadi unsur pencucian uang adalah transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang belum dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Kepala PPATK.
Definisi Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah (Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 2010) :
  • Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
  • Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  • Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  • Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

BAB III
ANALISIS KASUS
PT Agri Grup
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech,  Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.
Awal Mula Kasus
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci.
Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga “bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.
Kajian Hukum Sebuah Kasus
Dalam  persidangan di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, ternyata diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan menolak eksepsi dari Manajer Asian Agri Group yang diwakili oleh Pengacaranya. Eksepsi yang disampaikan Pengacara Asian Agri Group pada dasarnya menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak karena merupakan persoalan atau sengketa pajak yang sudah diatur dalam undang-undang pajak.
Sengketa pajak yang muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang tidak memuaskan Wajib Pajak harus diupayakan penyelesaiannya secara baik, sederhana, murah, dan cepat. Artinya, ada jalan penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa dan tetap memperhatikan peraturan perpajakan.
Namun, Majelis Hakim menolak eksepsi Pengacara Asian Agri Group dan berpendapat bahwa kasus Asian Agri Group bukan merupakan sengketa pajak karena tidak adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Pajak. Kalau sengketa pajak akan ada upaya hukum untuk menyelesaikannya, yaitu melalui upaya hukum  keberatan. Oleh karenanya, kasus Asian Agri Group bisa diadili oleh Pengadilan Negeri.
Penolakan eksepsi inilah yang perlu mendapat kajian apakah benar argumentasi hukum yang dibangun Majelis Hakim hingga kasus dugaan penggelapan pajak bisa dipidana karena tidak adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar adanya sengketa pajak. Kalau permasalahan pajak dibawa dalam ranah hukum  pidana, tentu menjadi kontradiktif terkait proses administrasi pajak yang tujuan utamanya mengumpulkan uang pajak. Pilihan memidanakan Wajib Pajak atau memprioritaskan penerimaan tentu menjadi politik kepentingan pemerintah. Untuk itu, kajian komprehensif pemidanaan atas pajak, patut menjadi perhatian serius agar tidak terjadi keresahan terus menerus di kalangan dunia usaha dan pegawai pajak.
Seperti diuraikan diatas, dalam banyak literatur disebutkan bahwa hukum pajak tergolong sebagai hukum publik, termasuk hukum administrasi/tata usaha negara. Jalur hukum administrasi (hukum pajak) mempunyai cara penyelesaiannya sendiri sesuai dengan aturan yang sudah ditegaskan dalam  undang-undang pajak yang mengaturnya. Jika seperti itu, menyelesaikan persoalan administrasi pajak dengan cara pidana menjadi kontradiktik ketika negara membutuhkan dana pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang tiap tahun jumlahnya terus naik (meningkat). Persoalan memidana Wajib Pajak jelas membawa keresahan tersendiri bagi pelaku dunia usaha. Artinya, pelaku usaha menjadi takut dipidana ketika persoalan penghitungan pajak yang cukup rumit akan dipersoalkan menjadi persoalan berindikasikan tindak pidana.
Pendapat pakar hukum dalam kasus Asian Agri Group di atas, menarik untuk dikaji dan dipahami dengan baik oleh semua aparat penegak hukum terutama aparat Kepolisian, Kejaksaan, maupun Hakim. Kesamaan visi memandang pajak tidak boleh dipidana karena merupakan bagian dari hukum administrasi, harus menjadi perhatian bersama.
Hukum pajak sebagai bagian hukum tata usaha negara memang bersumber pada peristiwa perdata, yang apabila dilanggar dapat diancam dengan pelanggaran pidana. Dalam hukum pajak memuat unsur-unsur :
  • Hukum tata negara dan hukum tata usaha negara.
  • Hukum perdata;
  • Hukum pidana. Menyamakan persepsi demikian memang tidak mudah. Diperlukan satu koordinasi yang kuat. Presiden selaku pimpinan eksekutif sebaiknya memimpin proses koordinasi demikian.
Penyelesaian Kasus PT Asian Agri Grup
PT Asian Agri Group (AAG) telah diduga melakukan penggelapan  pajak (tax evasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.
Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan hukum nyatanya begitu lunak dalam mengatur tindak pidana perpajakan. Peluang out of court settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang itu tidak hanya berlaku untuk “Perlawanan Pasif terhadap Pajak”, yaitu perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga masyarakat untuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian penyidikan dan penyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” yang perbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung ditujukan pada fiskus/pemerintah.
Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.
Asian Agri akhirnya benar - benar melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yakni mencapai Rp 1,95 triliun.
Sedari awal Asian Agri memang berniat banding atas penetapan SKP yang ditetapkan DJP. Namun mereka harus terlebih dulu membayar setengah dari total utang pajak. Asian Agri melayangkan keberatan karena menganggap SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tidak sesuai, sebab melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada 2002-2005 hanya Rp 1,24 triliun. Total utang pajak plus denda Asian Agri sendiri mencapai Rp 1,959 triliun.
General Manajer Grup Asian Agri, Freddy Widjaya mengatakan, surat keberatan SKP telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. "Sesuai dengan jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan SKP." ujarnya kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (4/9).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kismamtoro Petrus mengakui telah menerima surat keberatan Asian Agri pada 28 Agustus 2013. DJP wajib memberikan keputusan atas keberatan itu paling lambat dua belas bulan.
Meski keberatan, Asian Agri tetap harus membayar sisa utang pajak seperti dalam SKP. Jika Asian Agri tidak melunasi seluruh tagihan SKP setelah jatuh tempo, DJP dapatmelakukan penagihan aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.

BAB IV
SIMPULAN

Simpulan
Berdasarkan hasil kasus analisis diatas apabila sudah terjadi suatu kasus sengketa pajak antara Wajib pajak dengan Fiskus, maka otomatis Wajib Pajak mempunyai Hak dan Kewajiban dalam menangani sengketa pajak tersebut. Hak dari Wajib Pajak sendiri ialah dapat mengajukan keberatan kepada Surat Keputusan Pajak yang dibuat oleh DJP sesuai pasal 25 UU no 28 tahun 2007, serta dapat mengajukan banding ke Peradilan Pajak apabila tidak puas dengan Surat Ketetapan Pajak yang dijatuhkan oleh Fiskus sesuai pasal 27 UU no 28 tahun 2007.
Namun yang menjadi kewajiban Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan maupun banding ialah Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi pajak yang disetujui dalam keputusan keberatan maupun banding tersebut.
Dalam kasus sengketa pajak Asian Agri, dijelaskan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak yang mengarah kepada kerugian negara. Maka dari itu Peradilan Pajak dituntut untuk bijaksana dalam menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.